Pekerja Bisa Daftar Dana BSU BPJS TK, Catat Syaratnya!

Senin 09-01-2023,14:12 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika

Palembang, PALPOS.IDProgram Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dibuat oleh Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker ini juga ada pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan tentunya sangat bisa untuk dapat mencairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu tersebut dengan syarat yang telah ditentukan.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan tentu akan sangat mebantu bagi para pekerja ataupub buruh, namun tidak semua pekerja dapat merasakan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, bagi para pekerja harus benar-benar memperhatikan apa saja kriteria pesertanya.

BACA JUGA:Waduh, BSU Pekerja di Sumatera Selatan Hangus, Segini Uang yang DIkembalikan ke Negara

BACA JUGA:Karyawan Kena PHK tetap Dapat Bansos Dana BSU 2023, Asal...

Berikut syarat pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang ingin lolos :

1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan (sampai bulan Juli tahun 2022).

3. Memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000.

BACA JUGA:Kamu Harus Tau, 4 Hal Ini Buat Dana BSU Kamu Tidak Cair

BACA JUGA:Ternyata Ada BSU Dari Pemerintah yang Nominalnya Lebih Besar, Begini Cara Dapatnya!

Sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3).

4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS.

5. Calon peserta belum menerima bantuan pada program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, maupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Kategori :