Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

Dana BSU Sebesar Rp 600 Ribu Akan Segera Cair Awal Tahun 2023 ini, Cek Syaratnya!

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.--Kemnaker

Palembang, PALPOS.IDBantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali cair di tahun 2023, salah satu program Pemerintah yang dikhususkan bagi pekerja ini rencananya akan di cairkan di bulan Januari ini.

Dalam hal ini, Pemerintah bersama Kemnaker akan mengalokasikan dana sebesar Rp 600 ribu untuk 3,6 juta pekerja ataupun buruh.

Untuk pekerja yang ingin mendapatkan BSU di bulan ini, harus melakukan pendaftaran yang memenuhi persyaratan.

Mengenai hal ini, ada baiknya para pekerja segera mempersiapkan diri agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan dana BSU tahun 2023 dari Pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos BSU di Kabupaten OKU Capai 99,6 Persen

BACA JUGA:1 Juta Pekerja Belum Ambil Bansos BSU Padahal Batas Waktu Pencairan Hampir Habis, Sayang Ya!

Bagi pekerja masih ada yang ketinggalan terkait informasi pendaftaran dana BSU tersebut bisa di cek di bawah ini.

Dilansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pengambilan dana BSU yang akan cair lagi ditahun 2023.

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh pekerja yang ingin menerima BSU.

Berikut lima syarat wajib yang harus dipenuhi para pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU : 

BACA JUGA:Belum Terima Surat Pemberitahuan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Terkait BSU

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

1. Warga Negara Indonesia atau WNI asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi Pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarlampung.disway.id/read/660719/jangan-ketinggalan-bsu-januari-2023-cair-lagi-cek-linknya-di-sini/30