d. Menkopolhukam
e. Sekretaris Jenderal KPU
Jawaban : E
12. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapa menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?
a. KPU setingkat di atasnya.
b. DKPP.
c. Bawaslu Propinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
d. Gubernur atau Bupati/Walikota
e. Pimpinan DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Jawaban : A
13. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?*
a. KPU