Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

Rabu 11-01-2023,15:52 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang

Jika memang dipastikan ada di tahun 2023, dana BSU tersebut hanya akan diperuntukkan bagi pekerja yang dapat di tahun 2022 yang masih belum dapat.

BACA JUGA:Asisten Rumah Tangga Juga Harapkan Dana BSU Seperti Pekerja dan Buruh, Benar Juga Ya!

BACA JUGA:Penerima Dana BSU Tak Memenuhi Persyaratan Bakal Kena Sanksi, Ini Dasar Hukumnya...

Pasalnya, dana BSU tahun lalu sampai saat ini belum mencapai target.

Diketahui, penerima dana BSU yang sudah tersalurkan haknya baru mencapai 11 juta lebih peserta.

Sedangkan kabarnya Pemerintah menyiapkan dana BSU tersebut untuk 16 juta pekerja di tahun 2023 ini.

Apa kata Kemnaker perihal penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi para penerima sebelumnya?

BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa?

BACA JUGA:Awas Gigit Jari, Sudah Terdaftar Terima BSU Tapi Nggak Dapat Uang, Ini Penyebabnya!

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker RI telah menetapkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah 2022 diberikan hanya satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun yang boleh menerima batuan tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemnaker sendiri.

Melalui Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa bantuan berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat-syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

BACA JUGA:Cek Dana BSU 2023 dengan Aplikasi Pospay PT Pos, Begini Caranya...

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Kategori :