Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

Rabu 11-01-2023,17:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Wajar saja sebagian besar masyarakat Indonesia mimpi atau berharap menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya, selain gaji yang menggiurkan, seorang PNS atau ASN juga dianggap bisa bekerja sembari mencari kesejahteraan hidup.

Bahkan, kalau bisa memilih, orang tentu lebih suka menjadi PNS daripadi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Meskipun gaji yang diterima hampir sama setiap bulannya, namun tetap ada perbedaannya. Yakni masalah pensiun dan juga tunjangan kinerja yang didapat.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

Tak ayal, profesi PNS ini diburu mulai dari anak muda hingga orang yang sudah berumur, atau yang selama ini puluhan tahun menjadi honorer.

Akan tetapi, kamu semua pasti penasaran kan, berapa sebenarnya gaji seorang PNS di Indonesia ini.

Nah berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Kategori :