Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia
BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini
Sebagaimana dikutip dari klikpendidikan.id, Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022.
Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.