Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

Kamis 12-01-2023,05:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah dan Kemnaker alokasikan dana BSU atau bantuan subsidi upah. 

Namun syarat penerima BSU pekerja tetap harus dipenuhi. Mengenai persyaratan itu bisa dicek di akses website BSU BPJS TK atau Ketenagakerjaan.

Kemudian, bisa juga diketahui dari cek link bsu.kemnaker.go.id 2023. Namun, yakinlah pemerintah akan beri dana BSU pada pekerja, tentunya yang memenuhi persyaratan.

Akan tetapi, jika pekerja yang menerima BSU pekerja itu tidak memenuhi persyaratan, tentu ada konsekuensi hukumnya.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Sanksi dari pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

Hal itu seperti dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, yang ditayangkan pada Selasa 11 Oktober 2022 yang lalu.

Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Sayang Banget, Pekerja di Sumatera Selatan Banyak tak Cairkan BSU 2022, Segini Jumlahnya!

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yaini sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kategori :