Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

Kamis 12-01-2023,05:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: ‘’Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

BACA JUGA:Pekerja Bisa Daftar Dana BSU BPJS TK, Catat Syaratnya!

BACA JUGA:Bingung Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS TK ? Begini Caranya!

Pasal 10 ayat (2), berbunyi: ‘Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik’.

Diberitakan sebelumnya, Awal tahun 2023 dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan kembali cair.

Dana BSU sebesar Rp600 ribu tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah bersama Kemnaker untuk para pekerja yang gajinya maksimal Rp3.5 juta per bulan.

Para pekerja yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, bisa mengecek langsung laman kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapat dana BSU atau tidak.

BACA JUGA:Cek Dana BSU 2023 dengan Aplikasi Pospay PT Pos, Begini Caranya...

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022:

• Kunjungi laman kemnaker

• Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.

• Kemudian login ke dalam akun Anda, dan lengkapi profil dan cek pemberitahuan

• Anda kemudian akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak

BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...

BACA JUGA:Cihuuyy, Pekerja Bisa Dapat Uang Rp 800 Ribu Nilainya Lebih Besar dari BSU

Kategori :