Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

Kamis 12-01-2023,05:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun terkait kabar dana BSU 2023 yang berjumlah Rp600 ribu tersebut, Kemnaker angkat suara.

Pihak Kemnaker mengatakan, jika dana BSU untuk tahun 2023 tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

Jika memang dipastikan ada di tahun 2023, dana BSU tersebut hanya akan diperuntukkan bagi pekerja yang dapat di tahun 2022 yang masih belum dapat.

BACA JUGA:Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

Pasalnya, dana BSU tahun lalu sampai saat ini belum mencapai target.

Sementara itu, sekitar 1.625 pekerja di Kabupaten Muba telah mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022.

Dimana, ribuan pekerja di Kabupaten Muba itu mencairkan BSU pekerja akhir Desember 2022.

Bahkan, pencairan dana BSU itu bukan hanya di Kantor Pos Sekayu. Melainkan bisa diambil di Kantor Pos mana saja.

BACA JUGA:Notifikasi BSU Sudah OK Tapi Uangnya Kok Nggak Ada, Ternyata Ini Masalahnya…

BACA JUGA:Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

Kepala Cabang Kantor Pos Sekayu Afif Wahyu Pratama mengatakan, untuk realisasi pembayaran sekitar 90 persen untuk Kabupaten Muba.

"Kebanyakan yang menerima itu pegawai perusahan dan pegawai rumah sakit. Kemudian, ada juga pegawai BUMD, CV kecil, dan perangkat desa,” jelas Afif.

Lanjutnya, untuk penerimaan BSU pekerja Tahun 2022 ini sudah ditutup per tanggal 27 Desember lalu.

"Apabila tahun 2022 tidak diambil, BSU diblokir dengan status gagal bayar oleh pusat," paparnya.

Kategori :