Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Kamis 12-01-2023,11:52 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; 

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; 

i. Ketua dan wakil ketua Kornisi Pemberantasan Korupsi; 

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; 

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 

l. Gubernur dan wakil gubernur; 

m. Bupati/walikota dan wakil bupatilwakil walikota; 

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

5. Penerima pensiun adalah: 

a. Pensiunan PNS; 

b. Pensiunan Prajurit TNI; 

c. Pensiunan Anggota POLRI; 

d. Pensiunan  

d. Pensiunan Pejabat Negara; 

e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan 

Kategori :