3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nah sudah pahamkan PP Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur gaji, bonus, dan tunjangan PNS, TNI/Polri. Semoga bermanfaat! (*)