Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Kamis 12-01-2023,11:52 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. 

6. Penerima tunjangan adalah: 

a. Penerima Tunjangan Veteran; 

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; 

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan KebangsaanJKemerdekaan; 

d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; 

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNILJKM); 

f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota Polri; 

g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; 

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; 

i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan 

j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. 

Pasal 2 :

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. 

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; 

b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; 

Kategori :