c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga.
Pasal 9 :
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur;