Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Kamis 12-01-2023,11:52 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; 

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 

e. Hakim Ad hoc; dan 

f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. 

Pasal 9 : 

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: 

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 

2. Prajurit TNI; 

3. Anggota POLRI; 

4. penerima pensiun; 

5. penerima tunjangan; 

6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan 

7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. 

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 

1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 

Kategori :