9. OKU Timur
10. Empat Lawang
11. PALI
12. Musi Rawas
13. Musi Rawas Utara
Sedangkan 4 kota meliputi :
1. Palembang
2. Pagaralam
3. Lubuklinggau
4. Prabumulih
BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun
Untuk besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Selatan ini tetap mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perbuahan kedelapan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Di mana dalam aturan tersebut gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.
Berdasarkan undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.
Berikut rincian gaji pokok PNS :
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)