Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Jumat 13-01-2023,09:20 WIB
Reporter : Zen Bae

9. OKU Timur

10. Empat Lawang

11. PALI

12. Musi Rawas

13. Musi Rawas Utara

Sedangkan 4 kota meliputi :

1. Palembang

2. Pagaralam

3. Lubuklinggau

4. Prabumulih

BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun

Untuk besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Selatan ini tetap mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perbuahan kedelapan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Di mana dalam aturan tersebut gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

Berdasarkan undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.

Berikut rincian gaji pokok PNS : 

- Golongan I (Lulusan SD dan SMP) 

Kategori :