Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk diketahui, awal masuk dengan ijazah SMA, maka awal gaji di posisi golongan 2a. Ijazah S1 golongan 3a dan ijazah S2 golongan 3b.
Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.
Selain itu, ada juga petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Yakni berupa Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selata Nomor 35 Tahun 2020. Isinya tidak melenceng dari PP dan UU ASN. Nah sekarang sudah tau kan? (*)