Konten Kreator Asal Sekayu Cabuli Murid SD, Begini Modusnya

Jumat 13-01-2023,17:19 WIB
Reporter : Romi
Editor : Zen Bae

 Kemudian diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban.

Hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Dibekuk, Ternyata Ini Orangnya

Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa it uke Polres Muba. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi  melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH  membenarkan adanya kejadian tersebut. 

"Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Susianto.

BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru...

Lanjutnya, pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah  sepertiga dari  ancaman hukuman," paparnya.

Dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya. 

"Harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada," imbuhnya. (*) 

 

Kategori :