Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Sabtu 14-01-2023,20:20 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

LUBUKLINGGAU, PALPOS ID - Terbakarnya gudang penimbunan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Lubuklinggau bikin heboh.

BACA JUGA:Kembali Gudang Penimbunan BBM Ilegal Meledak, 2 Mobil dan 2 Motor Tinggal Puing, di Sini Lokasinya

Di mana tatkala Kapolda Sumsel menabuh genderang 'perang' terhadap praktik ilegal tersebut, justru banyak ditemukan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM

Terbaru gudang penimbunan BBM oplosan di Jalan Lakitan Kota Lubuklinggau terbakar, Sabtu, 14 Januari 2023.  2 mobil dan 2 motor yang ada dalam gudang ikut ludes.

BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kebakaran yang menghebohkan warga Lubuklinggau tersebut.

Pascakebakaran, polisi bergerak cepat melakukan pengusutan.

BACA JUGA:Tol Lubuklinggau-Bengkulu Bukan Prioritas, Warga Kecewa Sampaikan ini untuk Pemerintah...

Hermansyah,  49 tahun, pemilik gudang BBM yang terbakar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya bisnis BBM yang dilakukannya terbukti tanpa izin alias ilegal.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka Hermansyah  pasca terjadinya kebakaran di rumah milik mereka. 

BACA JUGA:Polisi Sebut Penyebab Kebakaran Motor di SPBU Karena Ini

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis terbakarnya gudang BBM hingga ditetapkannya pemilik gudang tersebut sebagai tersangka.

Berawal dari kebakaran gudang LPG 3kg dan juga BBM Ilegal yang ada di belakang rumah  pasangan suami istri Hermansyah dan Purmalisa, Jalan Lakitan No 46 RT 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Siapa John Lbf yang Viral di Media Sosial? Ini Profil Orangnya

Kategori :