BATURAJA,PALPOS.ID - Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu atau OKU berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gotong Royong Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan adalah Riki Rivaldo (21) warga Jalan A Kohar Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
”Kejadian itu pada Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di bedeng milik Yanto yang disewa oleh Riki Rivaldo sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Kenalkan Beragam Hidangan Khas Palembang di Akun Instagram Miliknya
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan terhadap Riki, lalu saat digeledah didapati barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri Riki dengan berat bruto 0,24 gram.
BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses secara hukum, dan pelaku akan dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. *