Salah satu sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.
Ditambahkan, pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN. (*)