Karena perbuatan itu, sambung Kasi Humas, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaam Narkoba. (*)
Karena perbuatan itu, sambung Kasi Humas, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaam Narkoba. (*)