Pencarian PIP Serentak Berakhir 31 Januari 2023, Cek Penerima di Sini

Selasa 17-01-2023,14:31 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Yakni, pertama siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau data terpadu kesejahteraan Sosial kementrian social.

Pada DTKS itu juga ada 10 desil yang berhak menerima PIP adalah desil 1-4 yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.

Lalu kategori kedua adalah masyarakat miskin atau rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS maka diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan seperti DPRD atau lembaga lainnya.

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

BACA JUGA:Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

Usulan diknas inilah yang mengacu juga pada data Dapodik siswa.

Nantinya, calon penerima PIP diwajibkan memiliki rekening yang aktiv, karena dana tersebut akan di transfer ke rekening penerima PIP.

Perlu diperhatikan rekening harus nama atau milik penerima bantuan PIP, yakni nama peserta didik itu sendiri bukan nama rekening orang tua atau keluarga. *

 

Kategori :