Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya

Selasa 17-01-2023,16:52 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Yati

Sedangkan gaji wakil presiden 4 kali lebih besar dibanding pejabat yang bukan presiden dan wakil presiden.

 Kemudian pada pasal 3 menjelaskan mengenai tunjangan yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden, tunjangan yang didapat meliputi tunjangan biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan dan keluarga, kemudian tunjangan hubungan dengan pelaksanaan tugas serta kewajiban.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Uang yang Diterima PKM

Pada pasal 5 menjelaskan mengenai fasilitas seperti kendaraan dan juga pengemudi, serta kediaman yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden. 

Nah berapa rincian gaji Presiden Republik Indonesia dan pejabat negara lainnya?

 Untuk besaran gaji presiden Jokowi saat ini yaitu  selama periode 2019-2024 diatur pada undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

BACA JUGA: 9 Tempat Kompleks Prostitusi yang Legendaris di Indonesia, Ternyata 2 Ada di Palembang

Disebutkan gaji presiden per bulan akan mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara Republik Indonesia.

Untuk gaji pokok pejabat negara sebesar Rp5.040.000.

Jika dihitung maka gaji presiden Indonesia per bulannya yaitu  6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000. 

Untuk Wakil Presiden hitungannya 4 x Rp5.040.000 yaitu Rp20.160.000.

BACA JUGA:Hore! Ada Libur Panjang Tiga Hari di Minggu Ini, Cuti Bersama Imlek 2023

Dari gaji pokok tersebut ditambah tunjangan yang diatur dalam Keppres  68 Tahun 2001 berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

 Berikut besaran tunjangan jabatan pejabat negara : 

1. Tunjangan jabatan Presiden  Rp32.500.000 

2. Tunjangan jabatan Wakil Presiden  Rp22.000.000. 

Kategori :