Iklan Astra Motor

Sengketa Lahan 3,5 Hektare, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Lahan 3,5 Hektare, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Lahan 3,5 Hektare Jadi Soal, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan -Foto:dokumen palpos-

​PALEMBANG,PALPOS.COSengketa lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, memasuki babak krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada Selasa (2/9/2025) guna mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi fisik objek perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg.

Pemeriksaan ini menghadirkan Penggugat, Aida Farhayati, SH, MH, melawan PT Bangun Pesona Sriwijaya (Tergugat I), Lurah Sukamulya (Tergugat II), dan Kantor ATR/BPN Kota Palembang (Turut Tergugat).

​Di tengah ketegangan argumen antara kedua belah pihak, Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), Karel Sinyo, memberikan sorotan tajam terkait dimensi etis dan administratif dalam perkara ini.

BACA JUGA:Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum

BACA JUGA:Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Sinyo menegaskan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola sistematis yang menyerupai praktik mafia tanah.

Ia menengarai adanya "tangan dingin" oknum aparatur kewilayahan yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan koordinasi terselubung untuk mengaburkan hak-hak konstitusional warga atas tanah mereka.

​"Kami tidak hanya melihat ini sebagai sengketa perdata biasa, melainkan ada indikasi kuat keterlibatan oknum yang menyalahgunakan wewenang," tegas Sinyo.

Ia menyoroti bungkamnya pihak kelurahan terkait legalisasi dokumen SPH yang diajukan ahli waris sebagai anomali administratif yang patut dicurigai.

BACA JUGA:Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

BACA JUGA:PLN Bengkulu Siaga Musim Hujan, Perkuat Pengamanan Kelistrikan dan Edukasi Hemat Energi untuk Masyarakat

Baginya, ketidakjelasan respons birokrasi seringkali menjadi celah masuk bagi pihak-pihak yang ingin menyerobot lahan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, FPGSS menyatakan akan segera membawa bukti-bukti temuan lapangan ini ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi demi mengusut tuntas keterlibatan jaringan mafia tanah yang merugikan warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait