Wewenang tersebut meliputi perekrutan tenaga kerja baik itu skill dan non skill maupun anak perusahaan dan perusahaan penunjang dalam wilayah Kota Prabumulih.
Tujuannya sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan sumber daya manusia khususnya pencari kerja lokal di Prabumulih.
2. Meminta PT Pertamina Asset 2 Prabumulih agar membuat kebijakan kepada perusahaan pemenang tender penyedia jasa tenaga kerja atau vendor, agar setiap ada perekrutan kebutuhan tenaga kerja.
Kebijakan dimaksud terkait informasi yang diberitahukan secara tertulis kepada LSM GMPB dan saling bekerja sama agar dalam perekrutan tidak terjadi penyimpangan sesuai aturan dan prosedur mekanisme perekrutan yang benar.
3. Meminta PT Pertamina Asset 2 Prabumulih mengakomodir anggota LSM GMPB sebagai tenaga kerja harian.
4. Meminta PT Pertamina Asset 2 Prabumulih agar LSM GMPB diberi kewenangan untuk mengawasi atau kontrol pengelolaan dana CSR yang berguna untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Prabumulih, sehingga dapat bersaing dengan pencari kerja yang berasal dari luar Prabumulih.
5. Meminta pihak PT Pertamina Asset 2 Prabumulih mengakomodir tenaga kerja harian sebanyak 50 orang untuk dipekerjakan di PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih meliputi bagian sesuai manajemen yang ada.
Itulah 5 tuntutan demostrans yang menggelar aksinya di Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4. (*)