BACA JUGA:Tak Mau Ditangkap, Pemuda Ini Pilih Bergulat dengan Polisi
‘’Kau tunggulah di sini, aku nak beli rokok,'’ kata Kapolres menirukan ucapan Deva saat melancarkan aksinya.
Tidak menaruh curiga, temannya Ucok memberikan kunci motor kepada Deva.
Kemudian Deva pergi dan tak kunjung kembali.
BACA JUGA:Cuma Jualan Es Doger selama 12 Tahun, tapi Omzet per Hari Bikin Geleng Kepala
Sementara motor milik korban Hagi dijual tersangka kepada seseorang di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Saat menjual motor korban Hagi, tersangka Deva mengajak temannya Wandri Waras.
Kepada Wandri tersangka Deva mengatakan bahwa motor yang akan dijualnya itu miliknya sendiri.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Full Senyum Karena Ini
Wandri yang tidak tahu menahu, mau saja menemani tersangka ke Desa Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Setelah motor berhasil dijual, Deva pulang kembali ke Kota Lubuklinggau namun tak pernah lagi menampakan batang hidungnya ke hadapan korban.
Akibatnya korban kehilangan motor miliknya dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tak terima perbuatan temannya Deva, korban Hagi melaporkan hal itu ke Mapolres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, yang dikomandoi AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung mendatangi lokasi kejadian.
Di tempat kejadian perkara atau TKP, mereka melakukan pulbaket dengan meminta keterangan saksi-saksi.
Kemudian dengan bukti awal yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan Deva sebagai tersangka.