Dan untuk niaga, kenaikannya 17,5 persen dari tarif lama. “Kalau niaga ini seperti hotel, kos-kosan, dll,” ujarnya.
BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU
BACA JUGA:Mobil SUV Buatan PT Pindad ‘Maung’ Diresmikan Presiden Jokowi
Pelanggan Perumda Tirta Musi sendiri dibagi menjadi 4 kelompok. Kelompok pertama adalah pelanggan sosial. Mulai dari hidrant dan ledeng umum, panti asuhan, tempat ibadah.
Lalu pesantren, badan sosial, panti jompo, RSS, Rumah Susun Sangat Sederhana, rumah sakit pemerintah type C, puskesmas.
Kemudian klinik pemerintah, laboratorium, sekolah negeri (TK/SMA) sekolah swasta menengah/sederhana.
Kemudian, kelompok II, ada rumah sederhana atau RSS yang sudah direnovasi, rumah perkampungan, rumah susun sederhana, rumah susun sewa, rumah tangga menengah.
BACA JUGA:Tidak Mampu Membeli Kebutuhan Pokok, Masyarakat Ini Memakan Sisa Sampah
Kemudian, ruko tanpa usaha dalam lorong, kantor TNI/Polri, Kantor Pemerintah.
Lalu, bengkel kecil dalam rumah, depot sederhana dalam rumah, usaha kecil, dan rumah tangga mewah atau rumah kos mewah.
Kelompok III, ada usaha pangkas rambut atau salon menengah, praktek dokter, caterring bengkel, rumah makan, Bank, BUMN, Hotel Melati, Restoran, night club, Hotel Berbintang, apartemen dan kondominium, dll.
Kelompok IV penjualan air ke kapal.
BACA JUGA:Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...
BACA JUGA:Waspada! 8 Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan sampai Terkecoh
Menurutnya, tarif yang sebelumnya diberlakukan, jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain.