JAKARTA, PALPOS.ID – Salah satu program andalan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yakni BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan BSU ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dalam mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk diketahui, BSU 2022 dianggarkan untuk 16 juta pekerja diseluruh Indonesia. Walaupun akhirnya BSU BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa menyalurkan kepada 12 juta pekerja saja. BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi... Bantuan BSU Kemnaker atau BSU Ketenagakerjaan itu diberikan satu kali kepada pekerja dengan nominal Rp600 ribu. Namun, ada beberapa cara cek bantuan BSU. Yakni bisa melalui bsu kemnaker.go.id atau bisa juga melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tetapi, sebelum cek BSU kapan cair, sebaiknya anda pastikan sudah terdaftar dan sudah memenuhi persyaratan. Kemudian, ada 5 tahapan cara daftar BSU melalui website Kemnaker yang lebih mudah dan tanpa ribet, yakni: BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya! BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya! 1. Kunjungi website kemnaker.go.id 2. Daftar Akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya! BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon! 3. Masuk Login atau masuk kedalam akun Anda. 4. Lengkapi Profil Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho! BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini? 5. Cek Notifikasi Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi Akan tetapi adan yang perlu diperhatikan oleh pekerja. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan. Sebab, jika pekerja tak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan BSU, tentu ada konsekunsi hukumnya. BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya! BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU... Dan konsekuensi hukum atau resiknyo itu, yaitu pekerja wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Bahkan, perusahaan tempat anda pekerja juga bisa saja terkena sanksi. Dan hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Jadi pekerja jangan macam-macam ya dalam pencairan BSU tersebut, jika tak ingin mendapat masalah. Sementara itu, ada 9 cara untuk mengecek calon penerima BSU melalui aplikasi Pospay, yakni: BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya! BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya! 1. Untuk aplikasi Pospay yang tersedia di aplikasi Play Store atau App Store 2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya cukup dengan mengisi data di kolom yang tersedia. Masukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku 3. Selanjutnya buka aplikasi Pospay untuk mengakses berbagai layanan yang ada di aplikasi tersebut, sekaligus pengecekan tentang BSU BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker! 4. Setelah itu, tinggal login dalam aplikasi dan klik logi Kemenkes 5. Setelah itu klik BSU Kemenkes di opsi jenis bantuan 6. Kemudian pilih 'Ambil foto sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP 7. Lalu lengkapi kembali data BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro! BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat! 8. Jika berhasil aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU kode QR yang muncul apakah kamu penerima BSU 9. Nantinya kamu hanya perlu menunjukkan kode QR tersebut ke petugas BSU yang ada di kantor Pos Indonesia dikota anda. Selain itu, ada juga 6 cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023... BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys! 2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU 3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP 4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan" 5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut," BACA JUGA:Ada Bansos BSA 2023 Sebagai Pengganti BSU, Benar Nggak Ya... BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya! 6. Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Jadi, tetap persiapkan diri kalian. Agar nanti, jika Pemerintah dan Kemnaker resmi akan mencairkan dana BSU periode Januari 2023, persyaratan dan juga langkah-langkahnya telah kalian ketahui. *5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...
Kamis 19-01-2023,21:50 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #website kemnaker
#pekerja
#kemnaker
#bsu ketenagakerjaan
#bsu kemnaker
#bsu 2022
#bsu
#bpjs ketenagakerjaan
#bantuan subsidi upah
#bantuan bsu
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,20:21 WIB
MPP Dijadwalkan Beroperasi pada Februari Mendatang, Pelayanan Akan Terpusat Pada Satu Tempat
Jumat 06-12-2024,15:00 WIB
HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia
Kamis 24-10-2024,21:32 WIB
Pemkab OKU Anggarkan Rp504 Juta Dana Jaminan Sosial Pekerja Sawit
Jumat 02-08-2024,17:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025
Sabtu 13-07-2024,17:48 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pekerja Jembatan yang Tenggelam di Sungai Ogan
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,17:47 WIB
Ingat, Ini Himbauan yang Akan Mudik Lebaran: Persiapkan Rumah Anda dengan Sehat dan Aman
Jumat 28-03-2025,20:03 WIB
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Jumat 28-03-2025,16:20 WIB
Ini Daftar Tarif Tol Trans Sumatera Saat Mudik Lebaran 2025, Dua Ruas Tol Dapat Diskon 20%
Jumat 28-03-2025,20:28 WIB
Warga Gelumbang Geger, Temukan Mayat Gosong di Dekat TPU
Jumat 28-03-2025,08:00 WIB
Bakso Beranak, Fenomena Kuliner Unik yang Membuat Penasaran
Terkini
Jumat 28-03-2025,21:52 WIB
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Jumat 28-03-2025,20:28 WIB
Warga Gelumbang Geger, Temukan Mayat Gosong di Dekat TPU
Jumat 28-03-2025,20:24 WIB
AKBP Aditya: Polres Lubuklinggau Sebarkan 121 Personil di Titik-Titik Strategis
Jumat 28-03-2025,20:15 WIB