"Setidaknya kita lihat apakah diangkat dua tahun sebelum masa pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa 56 tahun," terang Suherman.Jadi alurnya kata dia, adalah honorer harus terangkat dulu menjadi PPPK, kemudian di usia 56 tahun atau 2 tahun sebelum pensiun ia baru bisa diangkat menjadi PNS.
Untuk itu ditegaskan pemerintah bahwa memastikan tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Sebab hanya 2 kelompok honorer yang masuk dalam pendataan Non ASN yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.(*)