Mau Jadi Kepala Sekolah? Ternyata Ada Persyaratan Terbarunya, Ini Syaratnya!

Jumat 20-01-2023,20:47 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID- Menjadi kepala sekolah adalah impian bagi guru-guru yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, ternyata ada persyaratan terbaru untuk menjadi kepala sekolah ini.

Untuk memegang jabatan tersebut, guru harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA:Disnaker Palembang Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk Pencaker, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Lansia Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Cek Cara Dapatnya!

Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. 

Mengenai syarat terbaru jadi kepala sekolah ini, sudah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu, Klik Di Sini Caranya

1. Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi.

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS.

Kategori :