Mau Jadi Kepala Sekolah? Ternyata Ada Persyaratan Terbarunya, Ini Syaratnya!

Jumat 20-01-2023,20:47 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

BACA JUGA:Wabup Muaraenim Terpilih Batal Dilantik, Ternyata ...

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Wah! Ternyata Syahrial Oesman Gabung PKN dan Tinggalkan Nasdem, Kenapa Ya?

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

11. Guru ASN yang tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

12. Guru ASN yang telah berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Yang Wajib Kamu Datangi Jika Berkunjung Ke Kabupaten Ogan Ilir

Itulah persyaratan terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru apabila akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut menyinggung sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya. 

Penggunaan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat menjadi kepala sekolah tidak terlepas dari harapan Kemendikbud Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Bagi guru PPPK maupun PNS yang telah memiliki sertifikat guru penggerak, ini kesempatan untuk menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.*

 

Kategori :