Tingkat Kebahagiaan Rendah, Simak Fakta Burundi Jadi Negara Termiskin di Dunia

Minggu 22-01-2023,13:29 WIB
Reporter : Pelia Ataza
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID - Berdasarkan urutan GNI (Gross National Income) perkapita menurut Bank Dunia, Burundi berada di peringkat paling bawah sebagai sebagai negara termiskin di dunia pada tahun 2022.

Sebelumnya di tahun 2021, negara ini memiliki GNI paling rendah yakni sekitar $240 per kapita.

Di mana, rata-rata pendapatan Burundi pertahunnya hanya mencapai $270 atau setara dengan Rp3,9 juta.

Berdasarkan Global Finance Magazine, sebanyak 82,1 persen masyarakat di Burundi memenuhi kebutuhan hidup hanya dengan uang sebesar US$ 1,25 atau setara dengan Rp17.500 per hari.

BACA JUGA:Nostalgia Yuk, Bioskop Cineplex yang Hits di Kalangan ABG Palembang Tahun 90an

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekonomi, pendidikan, sosial, hingga tingkat kesehatan yang rendah.

Sementara itu, tingkat kejahatan dan kekerasan juga masih tinggi di Burundi. Dilihat dari kondisi geografisnya, negara ini terkurung oleh beberapa daratan.

Burundi berada di benua Afrika bagian Tengah, berbatasan langsung dengan negara Rwanda di sebelah Utara, Tanzania di Selatan dan Timur, dan Republik Demokratik Kongo di Barat.

Walaupun begitu, Burundi dikenal memiliki lahan pertanian yang subur dan mineral yang banyak. Sekitar 80 persen dari jumlah penduduk di Burundi berprofesi sebagai petani.

BACA JUGA:Ladies Catat! Ini 9 Cara Ampuh Bikin Pasangan Merem Melek di Ranjang

Sektor pertanian ini menyumbang sebesar 40 persen untuk PDB (Produk Domestik Bruto). 

Namun sayangnya, penduduk Burundi belum memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik untuk mengolah lahan denga baik. 

Peralatan yang digunakan masih bersifat tradisional, sehingga lahan ditaman dengan minimnya jenis tanaman.

Selain kondisi ekonomi yang rendah, negara ini juga memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, pemerintah belum memprioritaskan pendidikan dasar wajib bagi anak-anak di Burundi.

BACA JUGA:Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Kategori :