Mantab! Gaji dan Tunjangan PNS di Instansi Ini Bisa Tembus Rp100 Juta per Bulan, Bisa jadi ‘Sultan’ Ya!

Senin 23-01-2023,13:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

1. Sersan Dua Rp2.103.700–Rp3.457.100, Sersan Satu Rp2.169.500–Rp3.565.200, Sersan Kepala Rp2.237.400–Rp3.676.700, dan Sersan Mayor Rp2.307.400–Rp3.791.700.

2. Pembantu Letnan Dua Rp2.379.500–Rp3.910.300 dan Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000–Rp4.032.600.

F. Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua Rp2.735.300–Rp4.425.200, Letnan Satu Rp2.820.800–Rp4.635.600, dan Kapten Rp2.909.100–Rp4.780.600.

BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..

BACA JUGA:3 Jalur ASN yang Berpenghasilan Besar dan Menggiurkan, Pilih PNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan!

G. Golongan IV Perwira Menengah

Pembantu Letnan Dua Rp2.379.500–Rp3.910.300 dan Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000–Rp4.032.600.

H. Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua Rp2.735.300–Rp4.425.200, Letnan Satu Rp2.820.800–Rp4.635.600, dan Kapten Rp2.909.100–Rp4.780.600.

BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

I. Golongan IV Perwira Menengah

Mayor Rp3.000.100–Rp4.930.100, Letnan Kolonel Rp3.093.900–Rp5.084.300, dan Kolonel Rp3.190.700–Rp5.243.400.

J. Golongan IV Perwira Tinggi

Kategori :