Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!

Senin 23-01-2023,17:44 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

5. Guru tersebut harus telah menyelesaikan beban kerja linier minimal 6 jam tatap muka dalam masa kerjanya dan merupakan lulusan S-1 atau D-IV.

6. Harus dipastikan bahwa pengajar tersebut belum menerima tunjangan yang setara dari DIPA Kementerian.

7. Guru non-PNS yang berusia di bawah 60 tahun adalah satu-satunya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran insentif Kemenag tahun 2022.

8. Guru tetap menjadi guru RA dan Madrasah dan tidak diwajibkan untuk bekerja sebagai staf tetap di lembaga lain di luar RA dan Madrasah.

BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..

BACA JUGA:BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

9. Sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh SIMPATIKA menyatakan kelayakan pendidik untuk menerima pembayaran.

10. Selanjutnya tidak memiliki jabatan rangkap di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif adalah syarat lain yang harus dipenuhi.

Guru yang mendapatkan notifikasi tersebut akan mendapatkan notifikasi yang meminta guru untuk mencetak prasyarat dan kelengkapannya.

Tujuan dari pencetakan kelengkapan persyaratan ini adalah untuk membantu guru memenuhi syarat guna mendapatkan pembayaran insentif  non-PNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…

BACA JUGA:Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Guru diharapkan untuk menandatangani dan menyerahkan persyaratan yang telah dicetak ke bank penyalur.

Guru harus membuat surat pernyataan jika tidak memiliki NPWP.

Untuk nominal tunjangan, setiap bulan guru akan menerima sebesar Rp250.000. Artinya dalam setahun guru akan menerima tunjangan mencapai hampir Rp3 juta.*

 

Kategori :