Palembang, PALPOS.ID – Terkait masih banyaknya produksi sampah di Kota Palembang cukup menjadi masalah besar, namun Pemerintah telah membuat rencana yakni menjadikan sampah sebagai tenaga listrik.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Akhmad Mustain menjelaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa masih tahap penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“Sampai saat ini PLTS kita masih dalam proses penyusunan AMDAL karena sifatnya pembangkit jadi itu kewenangan Kementerian, update minggu kemarin hari rabu sudah pembahasan persetujuan teknis untuk limbah cair,” jelasnya saat dibincangi langsung, Rabu 24 Januari 2023.
Mustain menuturkan, jika target penyelesaiannya minggu keempat bulan Februari mendatang.
BACA JUGA:Capai Target, Wajib Pajak dan OPD di Palembang Dapat Penghargaan
“Mudah-mudahan ontarget, dan diperkirakan minggu keempat bulan Februari dokumen ini bisa terselesaikan. Habis itu berproses menuju pengajuan persetujuan gedung di Pemerintahan Kota,” tuturnya.
Dirinya berkata, target penyelesaian semuanya paling lambat adalah di bulan Mei tahun.
“Kita berharap dengan dokumen ini selesai ditambah dengan ditanda tanganinya perjanjian jual beli antara IGP dan PT PLN itu drawn briking itu bisa dilakukan selama-lamanya di bulan Mei pada tahun ini,” imbuhnya.
Lanjut Mustain, jika pembangunan pabrik serta melakukan uji coba diperlukan waktu hingga 18 bulan lamanya.
BACA JUGA:Siap-Siap, 26 Januari Distribusi Air dari Perumda Tirta Musi Terhenti 5 Jam, Kenapa Ya?
“Kalau bisa mengejar drawn briking di bulan Mei tahun ini, maka kemungkinan besar bisa beroprasional pada Desember 2024. Karena butuh waktu 18 bulan untuk pembangunan pabrik dan uji coba,” lanjutnya.
Mustain mengatakan, dalam hal penanganan sampah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menanganinya.
“Masuk TPA pun kita keluar duit, ini kita menggunakan teknologi sampai mengeruduk sampah 90 persen. Jadi sampah ini kan berkurang sampai 90 persen tentunya butuh biaya, karena orang bangun pabrik mengeluarkan dana investasi,” katanya.
Mustain menerangkan, jika PLTSa ini merupakan proyek strategis nasional, di mana listrik yang dihasilkan itu wajib dibeli PLN.
BACA JUGA:Sistem Tilang ETLE di Palembang, Begini Pesan Dirlantas Polda Sumsel...