10 Langkah Pencairan Bansos PIP 2023 Rp1 Juta Kemdikbud, Siswa SMA Harus Paham...

Senin 30-01-2023,13:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

1. Siswa atau orangtua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar atau SKB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan alias LKP.

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini 2 Kategori Siswa yang Dapat Bansos PIP..

BACA JUGA:Kabar Gembira ! Bansos PIP Kemenag OKI 2023 Cair Bulan Maret Ini

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Dapodik Kemdikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan atau Disdik setempat.

3. Dinas Pendidikan atau Disdik akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi Direktorat Teknis Kemdikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima bansos PIP disetujui.

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

BACA JUGA:Jalan Rusak dan Berlumpur Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab OI, Ini yang Dilakukan Masyarakat Kuang Dalam...

6. Lembaga penyalur dana bersama Disdik setempat mengeluarkan SK penerima manfaat dana PIP ditujukan ke Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan.

9. Siswa atau orang tua siswa membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mencairkan bansos PIP.

BACA JUGA:Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

10. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan bansos PIP tanpa kartu, dengan cara mendaftar lebih dulu sebagai penerima PIP ke sekolah, namun harus memiliki KKSatau berasal dari keluarga kurang mampu. 

Kategori :