4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Selain itu, untuk mengecek siapa saja siswa atau pelajar penerima bansos PIP Kemdikbud, tentunya bisa dilakukan secara mandiri. *