
BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...
6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat.
7. Dinas Pendidikan atau Kemenag kabupaten atau kota setempat kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Dapodik.
8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa.
BACA JUGA:Pekerja Berharap BSU 2023 Rp600 Ribu Cair Lagi? Pihak Kemnaker Bilang Begini...
BACA JUGA:Dana BSU Kamu Belum Tersalur ke Rekening, Kok Bisa, Bisa Jadi Ini Penyebabnya!
10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Sementara itu, dilansir dari laman website pip.kemdikbud.go.id, ada beberapa persyaratan untuk mendapat bansos PIP tersebut, diantaranya:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
BACA JUGA:BSU 2023 Kapan Cairnya? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker!
BACA JUGA:BSU Cair Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Gagal Cair, Ini Tahapan Penetapan Calon yang Harus Dilewati!
1. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta PKH
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
3. Peserta Didik memiliki status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan