Curi Pipa Tubing, Warga Pali Dibekuk, Begini Kronologisnya...

Selasa 31-01-2023,20:12 WIB
Reporter : Febi
Editor : Efri

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Nur Karim (37) satu dari enam pelaku pencurian pipa tubing milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona IV Field Adera. Berhasil dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.

Warga Dusun III Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, diamankan Senin (30 /1) pukul  04.30 WIB. Akibat ulah pelaku tersebut perusahaan plat merah bergerak dibidang minyak ini mengalami kerugian sebesar Rp47.500.000.

BACA JUGA:Rendahnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

BACA JUGA:Horee, Agustus 2023 Jalan Tol Keramasan-Betung Rampung, Pangkas Waktu Tempuh 1-1,5 jam
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH, mengatakan pelaku Nur Karim bersama tiga rekannya (DPO) yakni Suspen alias Cengko (55), San (30) dan tiga orang lainnya masih lidik. Para pelaku ini melakukan pencurian pipa tubing di lokasi jembatan Benuang 32 Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona IV Field Adera, pukul 01.00  WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari security dan BKO Pertamina EP (PEP) Adera Field yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatera Zona 4 beserta Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. Melakukan patroli dan berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa jembatan yang berlokasi di Desa Baturaja.

"Satu pelaku berhasil  diamankan. Sedang lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Marwan, Selasa (31/1).

Selain mengaman pelaku Nur Kasim, kata dia, dilokasi dengan barang bukti sejumlah pipa 6 inch 3 batang, pipa 4 inch 1 batang dan pipa 3 inch 2 batang, tabung gas 3 Kg 2 tabung , sajam 2 buah bilah, perlengkapan kunci-kuncian 1 set dan peralatan pemotong pipa besi berupa tabung oksigen, regulator, selang dan mata las potong.

BACA JUGA:Residivis Nekat Rampok Alfamart Gunakan Senpi

BACA JUGA:Bersembunyi di Kebun Pelaku Curanmor ditangkap, Begini Kronolgisnya

"Atas perbuatannya pelaku akan dibidik dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan lima orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tegasnya.

Field Manager Adera, Dody Tetra Atmadi, mengapresiasi tim gabungan yang berhasil mengagalkan aksi pencurian pipa tersebut.

“Saya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar wilayah operasi PEP Adera Field. Agar melapor kepada pihak perusahaan guna menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan meminimalisir kasus pencurian asset milik negara,” ujar Dody.

Sementara itu, Head of ComRel & CID Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, menambahkan bahwa personil keamanan dari PEP Adera Field secara rutin melakukan pengecekan asset milik perusahaan setiap hari, sehingga ketika ada laporan yang mencurigakan dari tim di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

BACA JUGA:Waduh, Empat Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan ASN

BACA JUGA:Peredaran 30 Kg Ganja dari Medan Digagalkan, Begini Kronologisnya

“Perusahaan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membantu operasional Pertamina dalam memenuhi kebutuhan migas nasional,” ujar Tuti.

Kategori :