Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Rabu 01-02-2023,15:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Lahat malah memvonis MAP dan OH dengan pidana 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena dugaan tuntutan yang ringan atas pidana asusila anak dibawah umur itulah, dan banyaknya reaksi masyarakat, membuat Pimpinan Kejaksaan mengambil sikap.

Akhirnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung, melalui Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat, Nilawati, dan Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona.

Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 09 Januari 2023.

Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

BACA JUGA:Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

BACA JUGA:Ferry Irawan Belum Ditahan, Venna Melinda Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum 

Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut UU Peradilan Anak, Terdakwa Bisa Dihukum 15 Tahun, Kok Cuma 10 Bulan…

BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin 09 Januari 2023.

Kategori :