Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara

Rabu 01-02-2023,15:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.

Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara. *

 

Kategori :