Dewi mengatakan, setidaknya 25 persen pemilik e-KTP dapat membuat KTP digital di tahun ini.
BACA JUGA:Halaman RSI Indonesia School Tutupi Saluran Air, Pemkot Palembang Segera Bongkar Bongkahan Bangunan
BACA JUGA:Demi Wujudkan Transparansi Keuangan, Pemkab OKI Bersinergi dengan Badan Ini!
"Dari jumlah wajib KTP-el mencapai 1,2 juta di Kota Palembang, setidaknya 25 persen memiliki KTP digital," katanya.
Persyaratan e-KTP digital harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP.
"Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital," katanya
Untuk membuat KTP digital, begini caranya:
BACA JUGA:Kejari Lahat Banding, PT Palembang Vonis 2 Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur 2.5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi Masyarakat Diminta Waspada Tanah Longsor
1. Buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital PPID Kemendagri melalui hp Android.
2. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
3. Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah.
4. Pemohon melanjutkan verifikasi email.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Kamis 23 Maret 2023, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:Harga Minyak Sempat Melambung, Wawako Palembang Sebut Ada Oknum yang Bermain...
5. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.