Tok Tok Tok! MK Putuskan Tolak Pernikahan Beda Agama, Pihak Kemenag Bilang Begini...

Rabu 01-02-2023,22:23 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi putuskan tolak pernikahan beda agama.

Putusan menolak perkawinan beda agama itu dibacakan Hakim MK Wahiduddin Adams, Selasa 31 Januari 2023.

Vonis Majelis Hakim itu mengingatkan kita bahwa pernikahan itu agama pasangan suami istri harus sama.

Dan jangan ada lagi masyarakat Indonesia untuk menikah beda agama. Karena tak akan disahkan dan dicatat negara.

BACA JUGA:Song Jong-ki Daftarkan Pernikahan Bersama Katy Louise Saunders Hari Ini

BACA JUGA:Mikha Tambayong dan Deva Mahendra Resmi Menikah, Agama Keduanya Jadi Sorotan

Tentu saja, harapan pengesahan pernikahan Ramos Petege juga kandas untuk meresmikan perkawinannya dengan kekasihnya. 

Sebab, putusan MK itu berdasarkan gugatan Ramos Petege yang ingin mengesahkan pernikahannya.

Dimana, Ramos menggugat pasal 2 dan pasal 8 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Intinya pasal tersebut menyebutkan jika perkawanan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.

BACA JUGA:PA Kayuagung Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Nikah lantaran Hamil Duluan

BACA JUGA:5 Artis Cantik yang Sukses Nikahi Brondong. No 4 Seperti Ibu dan Anak

Alasannya, karena Ramos ingin meresmikan hubungannya dengan sang kekasih yang beragama Islam. 

Sedangkan Ramos sendiri memeluk agama Kristen Katolik. Namun, sesuai ajaran Islam, pernikahan itu sah jika keduanya sama-sama muslim.

Sedangkan MK sendiri menegaskan pasal 2 dan pasal 8 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu dinyatakan konstitusional.

Kategori :