Dan Hakim MK menegaskan, norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan juga sudah sejalan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:5 Raja Poligami Dunia, Ada yang Nikahi 158 Wanita, hingga Mengaku ‘Panggilan Tuhan’
BACA JUGA:Film ‘Bismillah Kunikahi Suamimu’ Segera Tayang, Ini Sinopsisnya
Bahkan, Hakim MK Wahiduddin Adams menegaskan, jika pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 menyatakan tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah.
”Perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,” ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.
Dikatakan Wahiduddin, pencatatan perkawinan oleh negara itu merupakan kewajiban administratif.
Namun, ukuran sah atau tidaknya pernikahan dikembalikan kepada aturan agama masing-masing.
BACA JUGA:Bikin Mewek, Wanita Ini Terpaksa Batal Menikah Karena Adat
BACA JUGA:Dikabarkan Terah Menikah, Luna Maya Jawab Begini…
MK menafsirkan, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang.
Namun, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama.
MK juga menegaskan, norma yang dimaksud itu tidak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang.
Sebab, untuk memilih agama tetap menjadi hak setiap warga di Indonesia.
BACA JUGA:Geger! Stress Dituntut Orang Tua Nikah, Wanita Ini Nekat Cari Suami Untuk Kawin Kontrak
BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!
Bahkan, MK juga tak melihat ada perubahan kondisi sesuai keterangan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok.