”Artinya tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya,” paparnya.
Kementerian Agama atau Kemenag sendiri merespons baik putusan MK tersebut.
Bahkan, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan putusan MK itu adalah hasil final. ”Hasil dari proses persidangan panjang,” katanya.
BACA JUGA:Waduh, Batal Nikah Akhirnya Gadis Ini Minta Ganti Rugi Sejak Mereka Berkenalan
BACA JUGA:Ada Lagi, Perempuan Ini Batal Nikah Karena Calon Suami Selingkuh
Makanya, Kamaruddin meminta semua pihak menghormati putusan MK.
Sebab, dalam gugatan itu, Menag dan Menkumham sempat ikut sidang mewakili Presiden RI.
Kamaruddin mengaku, dirinya selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag ikut persidangan mewakili Menag.
Dimana, pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA.
BACA JUGA:Mau Cari Jodoh, Yuk ke Pantai Jodoh Ogan Ilir, Bisa Sampai Nikah Lho
BACA JUGA:Kasus Gagal Menikah Viral Kurang Mahar Rp700 Ribu, Mempelai Wanita Angkat Bicara
Kamaruddin juga menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. ‘’Baik itu suami maupun istrinya yang Islam,” tambahnya. *