PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kerja keras jajaran Polres Prabumulih memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Prabumulih, kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus 2 orang pria yang merupakan ‘Pemuja’ dan pengedar barang haram tersebut.
Kedua tersangka dimaksud, Zulfajri alias Ari warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur dan Ari Purnawan alias Nawan warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Kedua nya ditangkap saat berada di rumah masing-masing, pada Selasa (31/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka Zulfajri, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram serta 1 unit Honda Beat BG 4909 CV.
BACA JUGA:Tinjau MPP, Ridho Yahya : Sambil Menyelam Minum Air
Sementara, dari tangan Purnawan berhasil diamankan uang tunai Rp976 ribu dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati dan Kasatres Narkoba, AKP Heri mengatakan penangkapan terhadap ke dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ternyata,Pelaku Kebakaran Eks Penyulingan Minyak Tradisional Baylen,Mantan Pemain Minyak
“Kami tindaklanjuti, bersama dengan itu terjadi adanya transaksi narkoba ditempat dimaksud. Anggota kita kembangkan, sehingga terungkap dan mengamankan kedua tersangka,” ungkap Ikrar Potawari saat menggelar press reales di mapolres Prabumulih, Kamis (02/2).
BACA JUGA:Desa Karang Dapo Kabupaten OKU Wakili Sumsel jadi Desa Percontohan Anti Korupsi...Lebih lanjut Ikrar menegaskan, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto pasal 132. “Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.*