Pj Bupati Muba Beri Deadline 10 Februari 2023, Tidak Selesai Kontraktor Didenda

Senin 06-02-2023,14:33 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID – Penjabat atau Pj Bupati Muba Apriyadi, meninjau langsung pembangunan infrastruktur dinding penahan air dibawah Jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Senin 06 Februari 2023.

Dimana, proses pengerjaan infrastruktur dinding penahan air ini diberikan perpanjangan waktu oleh Pemkab Muba. 

Sebab, selama proses pengerjaan beberapa waktu yang lalu sempat terkendala cuaca atau hujan.

Dampak dari cuaca atau hujan itu menyebabkan area sekitar pengerjaan dinding penahan air menjadi banjir, sehingga mobilitas material terganggu.

BACA JUGA:Pemkab Muba Capai Indeks MCP tertinggi di Sumatera Selatan, Ini Indeks Nilainya

BACA JUGA:Agar Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel, Ini Upaya Pemkab Muba

"Tadi kita lihat progress pengerjaan dinding penahan air sangat baik usai diberi perpanjangan waktu. 

Pokoknya 10 Februari 2023 ini harus sudah selesai dikerjakan sesuai dengan kesepakatan," tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Apriyadi menambahkan, pengerjaan tersebut diperpanjang mengacu Peraturan Presiden atau Perpres.

Dan nantinya akan diberikan sanksi untuk pihak kontraktor dengan didenda. Bahkan, pembayarannya akan dilakukan di APBD-P Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Optimis Kemantapan Jalan Tahun 2023 Lebih Baik, Ini Strategi Dilakukan Pemkab Muba...

BACA JUGA:Pemanfaatan Lahan Perkarangan, Ini Yang di Gelorakan Pemkab Muba

"Pertimbangannya kalau kita putus kontrak, nanti proyek ini malah tidak bermanfaat untuk masyarakat.

Apalagi selama ini sawah warga tenggelam karena aliran air yang masuk," ungkap Apriyadi. 

Lanjutnya, selama ini aliran air membuat sawah warga hingga halaman sekolah area sekitar proyek menjadi banjir. 

Kategori :