Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...

Senin 06-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kanwil Kemenkumham Sumsel kaji dan Verifikasi Data naturalisasi Permohonan kewarganegaraan RI.

Kajian dan verifikasi itu dilakukan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Senin 06 Februari 2023. 

Dimana, permohonan kewarganegaraan tersebut diajukan seorang Warga Negara China atau WNA, Xue Chang Hong.

Kegiatan digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya, didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Ilham mengatakan kegiatan ini salah satu tahapan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

“Pemohon Kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas.

Termasuk Ijin Keimigrasian, Surat Kependudukan, SKCK, Surat Nikah, dan Surat Kesehatan,” ungkap Ilham.

Pemohon juga diuji tentang Pemahanan Terhadap Negara RI. Seperti kemampuan berbahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia, Rasa Cinta kepada Negara, Motivasi serta visi dan misinya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...

BACA JUGA:Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi syarat yang ditetapnya,” tegas Kakanwil.

Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melakukan verifikasi menyeluruh pemohon naturalisasi dalam proses pengajuan ini. 

Apabila status pengajuan disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum. 

Kategori :