Beli Iphone Murah, Dua Pemuda di Prabumulih Masuk Penjara, Ini Orangnya...

Kamis 09-02-2023,12:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Selanjutnya, tim opsnal tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Rengga. 

BACA JUGA:Cegah Pungli, Satlantas Polres Prabumulih Perketat Waskat

BACA JUGA:Gelar Gaktibplin Polres Prabumulih Cek Kelengkapan Personel yang Memegang Randis

Dari pengakuan Rengga diketahui jika iphone itu dibelinya dari Riki Akbar seharga Rp800 ribu. Kemudian polisi pun melakukan penangkapan terjadap Riki.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Iphone 7 plis lqngsung dibawa ke mapolsek prabumulih Timur.

"Saat diperiksa tersangka Riki mengaku iphone 7 plus dibelinya dari seorang pria berinisial AP yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, kedua pelaku penadah barang curian itu dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat alias tentang penadahan. *

 

Kategori :