JAKARTA, PALPOS.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah disahkan pada 30 Desember 2022.
Dimana, Perppu tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perppu Cipa Kerja atau Perppu Ciptaker.
Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dianggal penting sebagai upaya mengatasi resesi ekonomi yang mengancam kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Hal itu ditegaskan Akademisi Universitas Gajah Mada atau UGM Prof Nindyo Pramono, Kamis 09 Februari 2023.
BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...
Menurut Prof Nindyo, presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu akibat kegentingan yang memaksa.
“Alasan kegentingan memaksa sepenuhnya berasal dari diskresi presiden” tutur Prof Nindyo disebuah wawancara di Stasiun Televisi, Kamis 09 Februari 2023.
Prof Nindyo menjelaskan, beberapa aspek lahirnya Perppu Ciptaker adalah situasi krisis.
Kemudian, tidak adanya hukum, dan ada situasi global yang berkaitan pada situasi nasional.
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’
“Termasuk juga resesi ekonomi. Itulah menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perppu Perppu Ciptaker untuk menggantikan UU cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” terang Prof Nindyo.
Akademisi UGM tersebut membantah jika pembuatan Perppu Cipta Kerja dilaksanakan pemerintah secara terburu-buru.
Menurut Prof Nindyo, penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dunia.