JAKARTA, PALPOS.ID – Ada 5 syarat buat paspor baru secara online. Dimana, Paspor dibutuhkan saat seseorang bepergian keluar negeri.
Kemudian, ada juga perbedaan biaya buat paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor layanan cepat.
Selain itu, ada cara buat paspor secara online? Dimana, seseorang harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk dokumen dan data diri.
Adapun 5 syarat buat paspor baru secara online, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Tahun 2023 Warga Muba Bisa Buat Paspor di Sekayu
BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Masih Menunggu Juknis Pemberlakukan Paspor
1.KTP atau Kartu Tanda Penduduk
2. KK atau Kartu Keluarga
3. Dokumen-dokumen berupa Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis bagi yang beragama non muslim.
4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:3 Bansos Cair Serentak Februari 2023, Ada PKH, BPNT dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Lumayan Kan...
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Palembang Ditargetkan 40 Ribu KPM, Syaratnya Wajib Siapkan Dokumen Ini…
5. Surat penetapan ganti nama (bagi seseorang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Untuk diketahui, paspor merupakan dokumen resmi berisi identitas diri. Termasuk ada identitas diri, nama lengkap, asal kelahiran, foto, dan juga tempat tanggal lahir.
Kemudian, ada juga informasi terbaru terkait buat paspor tersebut. Diantara informasi terbaru itu, yakni: